Indramayu - Seorang remaja berinisial AF (16 tahun) diamankan oleh Polsek Patrol, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, saat melakukan patroli malam Minggu.
AF ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang corbek (cocor bebek).
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 04 Februari 2024, sekitar pukul 04.50 WIB di jalan raya Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin, membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Patrol sedang melaksanakan patroli rutin.
Saat itu, petugas melihat rombongan remaja menggunakan kendaraan motor dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Patrol melakukan koordinasi dengan piket Polsek Patrol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek untuk melakukan pengejaran.
Pengejaran dilakukan dengan memasuki gang sempit hingga akhirnya satu orang remaja berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis parang corbek (cocor bebek), satu jaket warna putih berlengan merah bertuliskan baseball, satu kaos warna hitam bertuliskan "bayut doglong, " dan satu celana pendek warna hitam merk SJ.
Ketika diinterogasi, remaja tersebut mengakui rencananya untuk terlibat dalam tawuran.
"Oleh karena itu, remaja tersebut diamankan bersama barang buktinya ke Polsek Patrol untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " kata AKP H. Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.